KUBU RAYA, KOMPAS.com – Kementerian Sosial memastikan enam korban kekerasan seksual dan sodomi oleh guru ngaji di sebuah pondok pesantren Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) dapat melanjutkan pendidikan.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan, setelah berbincang dengan para orangtua, korban akan melanjutkan pendidikan tetapi ke sekolah yang dekat dengan rumah.
“Sayangnya perpindahan sekolah tersebut tidak dapat dilakukan dengan mudah, karena pondok pesantren sebelumnya belum mendapat izin operasional,” kata Kanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/1/2023).
Terkait hal tersebut, Kemensos telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya untuk memastikan para korban bisa pindah ke sekolah lain.
“Kantor Kementerian Agama Kubu Raya akan membantu jika korban ingin melanjutkan sekolah ke tsanawiyah,” ungkap Kanya.